Memodifikasi sepeda motor biar terlihat makin keren sah-sah saja asal tidak melanggar aturan. Perlu diketahui terdapat aksesori yang sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan aksesori yang dilarang itu merupakan peranti tambahan yang dapat mengganggu keselamatan.
"Prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/6/2022).
Lanjut dia, keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan, jalan dan atau lingkungan.
Budiyanto menyoroti aksesori yang dilarang ialah lampu diantaranya, strobo, lampu yang menyilaukan, cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah, dan cahaya berwarna merah ke arah depan. Hal ini dianggap bisa membahayakan keselamatan.
"Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
"Bahkan bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengendara dan terlibat cekcok, yang dapat berakibat pada pelanggaran hukum di luar undang-undang lalu lintas (KUHP)," jelas dia.
Budiyanto menjelaskan penggunaan lampu diatur dalam pasal 58 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Sepeda motor.
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 279 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ungkap dia.
Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini bilang penggunaan knalpot brong atau sistem pembuangan juga tak bisa diganti secara asal.
"Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara di atas ambang batas yang diperbolehkan," ujar dia.
Dia juga bilang berkaitan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 3, pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 285 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ungkap Budiyanto.
"Kesimpulannya bahwa sepeda motor dilarang memasang aksesoris yang membahayakan keselamatan lalu lintas," tutup Budiyanto.
Simak Video "Viral Pelajar Berjamaah Tak Pakai Helm, Ada yang Bermotor Pelat Merah"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas Ditilang! Ini Aksesori yang Haram buat Sepeda Motor - detikOto"
Posting Komentar