Search

Bawa Kabur Sepeda Motor, Penjahat Kambuhan Dibekuk - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi membekuk penjahat kambuhan alias residivis berinisial KN, yang melakukan tindak pidana penipuan membawa kabur sepeda motor korban saat transaksi jual-beli, di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Termasuk, tiga orang tersangka lain yang berperan sebagai perantara dan penadahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika tersangka KN dan korban A berkenalan melalui media sosial. Saat itu, tersangka KN menjanjikan satu pekerjaan kepada korban.

"Di samping itu, korban juga berniat menjual sepeda motornya. Karena berniat menjual motor, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut," ujar Burhanuddin, Selasa (2/2/2021).

Dikatakan Burhanuddin, tersangka dan korban kemudian bertemu untuk melakukan cash on delivery (COD) sepeda motor Kawasaki Ninja, di lokasi, sekitar pukul 13.00, tanggal 4 Januari 2021 lalu. Saat bertransaksi jual-beli itu, tersangka mengenakan celana dan kaos mirip anggota TNI. "Sebelum transaksi, motornya diuji coba dulu oleh pelaku. Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi," ungkapnya.

Burhanuddin menyampaikan, karena merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gambir, tanggal 5 Januari. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya.

"Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KN. Dia yang membawa lari motornya, diamankan di Kabupaten Cileungsi, Bogor. Kedua kita amankan AS, yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku, dia menjualnya lagi kepada orang yang ingin membeli. Pembelinya adalah TS, senilai Rp 7 juta. Dari TS, sepeda motor itupun dijual lagi kepada UY, sehingga empat orang berhasil kita amankan," katanya.

Burhanuddin menegaskan, kendati memakai baju dan celana loreng, tersangka KN bukan anggota TNI. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Dia merupakan residivis sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.beritasatu.com/megapolitan/727337/bawa-kabur-sepeda-motor-penjahat-kambuhan-dibekuk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawa Kabur Sepeda Motor, Penjahat Kambuhan Dibekuk - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.