JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini beberapa sepeda motor keluaran terbaru sudah dilengkapi dengan lampu hazard. Fungsi lampu tersebut, yaitu sebagai tanda atau isyarat bagi kendaraan di belakang jika ada keadaan bahaya atau darurat.
Baca juga: Sopir Truk Diancam Pistol dan Tongkat di Tol Cikampek, Ini Kata Polisi
Pada kendaraan roda empat, lampu hazard berfungsi untuk memberikan tanda bahwa kendaraan sedang mengalami masalah di tengah jalan seperti mogok atau mengalami pecah ban.
Aturan penggunaan lampu hazard jika terjadi keadaan darurat juga dijelaskan dalam Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, juga membenarkan hal tersebut, lampu hazard sesuai fungsinya adalah sebagai tanda di saat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Fungsi lampu hazard sebenarnya untuk tanda saat kendaraan berhenti darurat, namun saat ini memang penggunaan lampu hazard banyak disalah fungsikan oleh pengendara," kata Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ini Kata Honda Soal Kehadiran Yamaha Fazzio
Biasanya disalahgunakan menurut Agus karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pengendara tentang aturan lalu lintas. Lantas bagaimana fungsi lampu hazard untuk sepeda motor?
"Penggunaan lampu hazard untuk sepeda motor sebenarnya penting juga, namun biasanya hanya ada pada motor dengan tipe yang cukup besar. Karena pada saat motor mengalami kendala di jalan atau mogok, maka lampu hazard dapat digunakan sebagai tanda ketika berhenti di pinggir jalan," ucap Agus.
Kendaraan dengan tipe kecil pada saat mengalami masalah atau mogok di jalan masih mudah untuk dipindahkan atau dipinggirkan ke tempat yang lebih aman, sedangkan untuk motor besar hal itu mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga sehingga dibutuhkan lampu hazard.
Selain itu, fungsi lain dari lampu hazard adalah memberi tahu kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati, misalnya di depan ada kecelakaan atau ada orang yang akan menyeberang.
Lampu hazard pada sepeda motor sering disalah gunakan oleh pengendara. Biasanya pengendara menggunakan hazard sebagai tanda rombongan yang sedang melakukan touring di jalan raya.
Baca juga: Bocoran Insentif PPnBM 2022, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah
Ada juga penyalahgunaan lampu hazard pada saat di perempatan padahal kendaraan akan mengambil jalur lurus. Hal ini membahayakan pengendara di belakang, karena tidak dapat memprediksi arah kendaraan di depannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/05/134200415/jangan-salah-kaprah-ini-fungsi-lampu-hazard-di-sepeda-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Salah Kaprah, Ini Fungsi Lampu Hazard di Sepeda Motor - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"
Posting Komentar