Polisi menangkap 2 pencuri motor di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Saat beraksi, pencuri motor itu mengaku sebagai debt collector.
"Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Dari 4 pelaku, polisi telah menangkap 2 di antaranya yang berinisial GHE (27) dan TM (26) pada Sabtu, 12 Februari, kemarin. Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Pengusutan perkara ini bermula saat seorang korban bernama Aris (25) melintas di Jalan Kembangan Raya dengan motornya berjenis Kawasaki KLX. Tiba-tiba, ada 4 orang mengendarai 2 sepeda motor memepetnya.
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," kata Binsar.
Para pelaku kemudian menggiring korban ke tempat sepi dan terjadilah keributan. Di saat yang bersamaan, ada anggota kepolisian yang melihat keributan itu yang membuat 2 pelaku langsung kabur, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap.
Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menyebutkan timnya menemukan barang bukti lain di kediaman pelaku, yaitu 2 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat. Polisi menduga sepeda motor itu merupakan hasil pencurian dari aksi sebelumnya.
"Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku. Di tempat kediaman pelaku kami berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku," kata Ferdo.
Total dari perkara ini total ada 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Motor pertama yaitu Kawasaki KLX milik korban Aris, sedangkan 2 unit lain yang didapat dari kediaman pelaku yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor B-4953-SJO tanpa kunci dan STNK dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor A-3229-EL tanpa kunci dan STNK.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP," kata Ferdo.
Simak juga Video: Terlalu! Maling Gasak Motor di Minimarket, Pelaku Juga Kunci Pemiliknya
(ain/dhn) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-5940152/pencuri-motor-modus-debt-collector-dibekuk-di-jakbar-masih-ada-yang-buronBagikan Berita Ini
0 Response to "Pencuri Motor Modus Debt Collector Dibekuk di Jakbar, Masih Ada yang Buron - detikNews"
Posting Komentar