JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector, baru-baru ini terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pada Jumat (27/5/2022), pelaku OYS bersama ketiga rekannya memberhentikan korban yang sedang mengendarai motor di jalan raya. OYS menyasar korbannya secara acak.
Dengan bantuan sebuah aplikasi, komplotan debt collector gadungan tersebut dapat mengetahui nama pemilik kendaraan hanya dengan memasukan nomor kendaraan calon korbannya.
Baca juga: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan
Selanjutnya, pelaku menipu daya korbannya dengan berpura-pura mengajak ke kantor perusahaan leasing korban dengan membonceng motor korban.
Menyikapi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menegaskan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh aksi-aksi pemaksaan debt collector.
Menurut dia, debt collector sungguhan maupun gadungan, tidak diperbolehkan mendatangi orang yang dituju saat di jalan raya.
"Tidak dibenarkan memberhentikan motor di tengah jalan. Artinya, jika menemukan orang yang tidak dikenal memberhentikan di jalan, sebaiknya masyarakat memanggil bantuan orang di sekitar lokasi," imbau Reno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/5/2022).
"Atau masyarakat juga lebih baik mengarah ke kepolisian, untuk mengetahui apakah mereka dari perusahaan leasing legal atau ilegal, " lanjut dia.
Baca juga: Komplotan Modus Debt Collector Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak
Reno mengatakan, perusahaan yang baik, akan mengirimkan petugas penagih atau debt collector di kediaman orang yang dituju.
"Debt collector resmi itu seyogyanya datang ke rumah, " kata Reno.
Selain itu, debt collector yang taat aturan, hanya diperbolehkan mendatangi rumah masyarakat di waktu kerja. Selebihnya, menurut Reno, masyarakat berhak untuk mengusir debt collector tersebut.
"Seyogyanya datang ke rumah di jam kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Di atas jam 5 sore bisa dikatakan kita punya hak untuk mengusir orang itu, " pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/30/21060861/waspada-perampasan-sepeda-motor-berkedok-debt-collector-begini-caraBagikan Berita Ini
0 Response to "Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar