SuaraPemerintah.ID – Cabut berkas atau sering disebut mutasi adalah proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru. Proses mutasi biasanya dilakukan oleh pemilik sepeda motor yang membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraan sepeda motornya sesuai dengan domisili yang baru.
Sebagai contoh, misalnya Bestie membeli motor di Muara Enim, Sumatera Selatan dan Bestie kini tinggal dan bekerja di Karawang, Jawa Barat. Nah, agar motor tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka motor tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memang cukup ribet, dan bagi yang belum tau prosesnya, silahkan simak berikut ini.
Oya, sekadar saran Bestie, sebaiknya tidak usah menggunakan jasa calo. Jasa calo memang sangat membantu dalam mempermudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor. Namun ada baiknya kita harus terlebih dahulu mengetahui seperti apa cara mutasi motor serta biaya yang harus dikeluarkan agar nantinya tidak tertipu.
Yah, sering kali kali jasa calo mematok tarif berkali-kali lipat dibandingkan biaya mutasi motor yang asli. Tentu hal tersebut sangat merugikan, jadi jangan asal memilih jasa calo. Nah bagi yang ingin mutasi kendaraan sendiri, silahkan simak informasi cara mutasi motor, syarat, dan biayanya berikut ini.
Syarat Mutasi Motor
Proses mutasi kendaraan antar provinsi harus dilakukan di Kantor Samsat. Nah yang membuat mutasi motor berbeda dengan balik nama biasa adalah harus datang ke kantor Samsat daerah asal. Misalnya mutasi motor dari Muara Enim ke Karawang, maka harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Muara Enim. Lalu apa syarat mutasi motor yang harus kita bawa ?
- Fotocopy STNK dan membawa yang asli.
- Fotocopy BPKB dan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP pemiliki motor yang baru dan yang asli juga harus dibawa.
- Kuintasi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa yang sudah difotocopy.
- Mutasi motor yang dilakukan badan hukum harus ada beberapa syarat tambahan yang terdiri dari salinan akte pendirian, keterangan domisili, dan suarat kuasa dengan meterai Rp10 ribu yang ditandatangani pemimpin badan hukum serta harus dilengkapi stempel badan hukum yang bersangkutan.
- Kemudian apabila dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan adalah surat tugas dengan materai Rp10 ribu serta harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan dan harus dilengkapi stempel asli.
Semua syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar proses mutasi atau cabut berkas bisa berjalan lancar. Sebenarnya proses mutasi motor tak seribet yang dibayangkan. Namun yang membuat kita malas melakukannya sendiri adalah karena memakan banyak waktu. Nah untuk mengetahui seperti apa cara mutasi motor, silahkan simak di bawah ini.
Baca Lagi aje https://suarapemerintah.id/2022/08/simak-begini-cara-mutasi-sepeda-motor-antar-provinsi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simak, Begini Cara Mutasi Sepeda Motor Antar Provinsi - Suara Pemerintah"
Posting Komentar