Jakarta, CNBC Indonesia - Balik nama motor penting dilakukan bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Ini penting dilakukan agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi menjadi milik Anda. Namun, banyak orang yang ogah mengurus balik nama motor karena bingung biaya, syarat, dan cara mengurusnya.
Jika Anda termasuk dalam golongan tersebut, jangan khawatir karena balik nama motor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Memang, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa syarat dan mengecek biaya balik nama motor 2022 sebelum mengetahui bagaimana cara mengurusnya.
Apa Itu Balik Nama?
Istilah balik nama mungkin asing bagi sebagian orang. Balik nama motor merupakan istilah untuk sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan berulang seterusnya.
Sebagai pemilik baru, Anda perlu balik nama motor untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini penting untuk memperpanjang STNK mengingat proses tersebut butuh KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan.
Jika sudah balik nama motor, Anda tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK. Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.
Syarat Balik Nama Motor
Setelah paham apa penjelasan balik nama motor, Anda perlu segera menyiapkan beberapa persyaratan. Sejatinya, syarat-syarat ini tidak ribet dan bisa Anda lengkapi dengan mudah. Berikut rincian syarat balik nama motor yang perlu Anda siapkan:
* KTP asli dan fotokopi pemilik baru
* BPKB asli dan fotokopi
* STNK asli dan fotokopi
* Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
* Bukti cek fisik kendaraan
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
* Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
* Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta
* Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
* Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
* Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
* Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
* Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
* Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Syarat Balik Nama Motor BPKB
* BPKB asli dan fotokopi
* Fotokopi STNK baru
* Fotokopi KTP
* Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
* Fotokopi kuitansi pembelian motor
Prosedur Balik Nama Motor BPKB
Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda. Ini dia langkah-langkahnya:
* Datang ke Polda dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
* Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda
* Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran
* Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
* Datang lagi ke Polda pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP
* Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Namun, biasanya perbedaan tersebut tidak terlalu besar karena biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
* Biaya administrasi: Rp35.000
* Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
* Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
* Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
* Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
* Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60.000 dan Rp100.000 untuk roda empat
* Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
* Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Berapa Lama Proses Balik Nama Motor?
Saat proses balik nama, baik itu STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Pertama, saat Anda balik nama STNK di Samsat akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nah, proses ini biasanya memakan waktu 2-7 hari.
Hal serupa juga terjadi saat Anda melakukan proses balik nama BPKB di Polda. BPKB baru atas nama Anda tidak akan terbit di hari yang sama saat mengurusnya. Anda diminta datang kembali ke Polda paling cepat 3-7 hari kemudian dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Cek Biaya Balik Nama Motor Online
Biaya balik nama motor sudah dijelaskan sebelumnya. Namun, ada cara lain bagi Anda yang ingin cek biaya balik nama motor secara online. Cara ini bisa dilakukan menggunakan smartphone Anda. Ini dia langkah-langkahnya:
* Buka situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), misal di bapenda.jakarta.go.id atau bapenda.Jabarprov.go.id
* Klik menu Samsat dan pilih Pajak Kendaraan Bermotor
* Masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor (hitam, kuning, merah).
* Masukkan captcha yang ada, lalu klik Cari. Nanti data yang Anda minta akan tertera di layar.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai biaya balik nama motor 2022 beserta syarat hingga cara mengurusnya. Jangan lupa siapkan syarat dan lakukan proses balik nama bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Ini penting agar nanti Anda tidak ribet saat hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Semoga bermanfaat!
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Baca Lagi aje https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220809164504-72-362391/biaya-balik-nama-motor-2022-serta-syarat-cara-mengurusnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Biaya Balik Nama Motor 2022 Serta Syarat & Cara Mengurusnya - CNBC Indonesia"
Posting Komentar