Search

4 Pencuri di Kalideres Jual Motor Curian untuk Jajan Sabu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku penipuan dan pencurian dengan modus motor mogok di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Keempat pelaku itu berinisial MI, HH, BA, dan M. Tiga di antaranya beraksi di lokasi kejadian, sedangkan seorang di antaranya berperan menjual motor curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan usai membawa kabur motor korban, pelaku menjualnya dengan harga Rp 900.000.

Baca juga: Pura-pura Mogok dan Minta Stut, 4 Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap

Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan, hasil pemeriksaan mereka positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual, hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Haris dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (15/10/2022).

Kendati demikian, saat menangkap keempatnya, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba yang dikonsumsi.

Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian pelaku, satu buah ponsel tersangka.

Baca juga: Modus Pura-pura Mogok, Pencuri Bawa Kabur Motor di Kalideres

Modus stut motor

Haris menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu berpura-pura mengalami motor mogok di jalan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para pelaku dengan menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura mogok di jalan," kata Haris.

Haris menjelaskan pelaku menipu korban dengan berpura-pura motor yang dikendarai kehabisan bensin.

Kemudian, mereka meminta tolong orang di jalan untuk membantu mendorong motor hingga pom bensin.

Baca juga: Senyum Haru Anies saat Dapat Buku Kumpulan Tulisan dari Anak Buah...

"Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong stut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban, kemudian membawa kabur motor korban," jelas Haris.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/15/16501951/4-pencuri-di-kalideres-jual-motor-curian-untuk-jajan-sabu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Pencuri di Kalideres Jual Motor Curian untuk Jajan Sabu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.