TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang meringkus TS (46) dan S (40), dua pelaku perampasan kendaraan bermotor atau perampasan motor dengan modus memepet dan menukar kunci motor.
"Waspada ini modus baru, komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 7 Oktober 2022.
Aksi perampasan sepeda motor itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin 19 September 2022 lalu.
Saat itu, korban Ciko Jeriko sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL sekitar pukul 10.00. "Korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," kata Zain.
TS berpura-pura menuduh korban telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya. Mereka tetap ngotot meski korban membantah melakukan hal yang dituduhkan.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.
Baca: Kecelakaan Truk di Bekasi, Delapan Orang Tewas
Pelaku pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama
Adapun, S berpura-pura menjaga motor korban. Sementara TS mengajak dan membonceng korban menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," kata Zain.
Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya. "Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama," kata Zain.
Sementara motor Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan. "Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," kata Kapolres.
Polisi mengejar kedua pelaku dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Zain.
Baca juga: Petinggi Indomaret Tewas Kecelakaan Tertabrak Truk Saat Bersepeda, Polisi: Sopir Kurang Konsentrasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca Lagi aje https://metro.tempo.co/read/1642630/waspada-perampasan-motor-dengan-modus-pepet-dan-tukar-kunci-terjadi-di-tangerangBagikan Berita Ini
0 Response to "Waspada, Perampasan Motor dengan Modus Pepet dan Tukar Kunci Terjadi di Tangerang - Metro Tempo"
Posting Komentar