Saat hujan tiba-tiba turun dan pengendara motor tak mengenakan jas hujan, mereka biasanya akan buru-buru mencari tempat berteduh. Selain rumah, toko, dan tempat ibadah di pinggir jalan, mereka biasanya juga memilih berlindung di kolong flyover.
Berteduh di bawah flyover sebenarnya perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Bahkan, siapapun yang ketahuan melakukannya, akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Lalu, apa sih dasar aturannya?
Sebenarnya, hingga sekarang tak ada aturan tegas yang berbunyi 'dilarang berteduh di kolong flyover'. Namun, dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.
"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3)," bunyi peringatan tersebut.
Menurut akun itu, berteduh di kolong flyover bisa merugikan pengguna jalan lain. Sebab, jika jumlahnya banyak, maka akan memicu terjadinya kemacetan.
"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjutnya.
Ilustrasi saat sejumlah pengendara motor berteduh di kolong jembatan layang bus TransJakarta, Selasa (28/12/2021). Meski membuat lalu lintas macet, mereka nekat berteduh agar terhindar dari guyuran hujan. Foto: Rengga Sencaya |
Merujuk pada peringatan Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.
Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3). Berikut kami rangkum bunyi lengkapnya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak Video "Bogor Dilanda Banjir dan Longsor Gegara Hujan Deras"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Motor Jangan Asal Neduh di Kolong Flyover saat Hujan, Bisa Denda Rp 250 Ribu! - detikOto"
Posting Komentar