Search

Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp 750.000 - Kompas.com - Otomotif Kompas.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor mesti memahami bahwa ngobrol di atas motor sambil jalan merupakan tindakan berbahaya. Selain itu juga menggangu pemakai jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Siap Gelar Sesi Tes Pra-Musim MotoGP Februari 2022

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.Foto: Grady Kayzel/ Royal Enfield Indonesia Naik motor merupakan kesempatan untuk mengabadikan momen luar biasa.

Alasan paling besar larangan mengobrol di jalan raya sambil bekendara yaitu karena memperbesar risiko kecelakaan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Ini Kalender Sementara MotoGP 2022, GP Mandalika Digelar Maret

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Sony mengatakan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah. Tapi di sisi lain menegur dengan cara yang baik.

"Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘silahkan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/081200715/naik-motor-sambil-ngobrol-bisa-didenda-rp-750.000

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp 750.000 - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.