Covesia.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 3 orang tersangka dan 15 unit sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan didaerah tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo saat jumpa pers mengatakan, bahwa ada 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pessel terkait kasus penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor didaerah tersebut.
Dimana dari 3 orang itu, seorang tersangka berinisial Z (52) merupakan tersangka utama dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor tersebut.
“Pelaku berinisial Z ini yang selalu mengambil dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor para korban dengan berbagai alasan,” kata Kapolres didepan awak media Selasa (12/10/2021).
Ia menerangkan, lalu setelah Z berhasil membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Ia menyuruh DC (34) menyimpan dan menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Ya, DC sebagai penyimpan dan penjual sepeda motor yang didapatkan dari hasil curian Z,” terangnya.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial RH (37) merupakan salah seorang pembeli sepeda motor hasil curian dari DC.
“RH adalah pembeli motor hasil curian dari DC. Itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota kita,” kata Kapolres.
Lanjutnya, Untuk ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP pidana dengan minimal hukuman 4 tahun.
“Kini kita mengimbau para korban yang merasa kehilangan sepeda motornya. Untuk segera mengambil barang bukti ke Mapolres Pessel dengan syarat membawa kelengkapan surat-suratnya,” tutup Kapolres.
(ind)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Amankan 15 Unit Sepeda Motor dari 3 Tersangka Curanmor - covesia"
Posting Komentar