Search

2 Maling Motor Pengemudi Ojol Babak Belur Dikeroyok Warga di Kebayoran Baru - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri sepeda motor berinisial F (20) dan P (15) babak belur dikeroyok massa setelah tepergok warga di Jalan Hj Aom Gang Tempe, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Kompol Doni Bagus Wibisono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya, korban Subardi (27) yang merupakan pengemudinya ojek online (ojol) memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan rumah.

Baca juga: Penanggung Jawab Perizinan dan Promosi Produksi Festival Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka

"Namun saat memarkirkan tidak mengunci stang. Korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," ujar Doni saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Saat itu, pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban yang tidak dikunci stang. Pelaku mencuri motor korban dengan cara mendorong menggunakan kaki (stut).

Namun, aksi kedua pelaku itu diketahui oleh rekan korban yang saat itu sedang melintas di lokasi.

Baca juga: Karakter Pesan dalam Ponsel Keluarga Tewas di Kalideres: Kata-katanya Rapi, Terlihat Berpendidikan, Ada Bahasa Inggrisnya

"Saksi Farid sedang lewat depan rumah korban dan melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong oleh pelaku lainnya," kata Doni.

Kedua pelaku saat itu ditegur oleh rekan korban soal motor yang dicuri. Pelaku mengaku bahwa motor itu baru dibeli dengan cara cash on delivery (COD).

"Yang bersangkutan menunjukkan kunci motor berada di kontak, sedangkan kunci milik pelaku yang disangkutkan ke kontak motor. Saksi lalu menanyakan ke korban dan ternyata tidak benar," kata Doni.

Mengetahui hal itu, para pelaku kemudian berupaya melarikan diri dan pelaku ditangkap serta dikeroyok massa.

Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP

"Kedua pelaku diamankan, ada salah satunya yang lain berhasil kabur. Pelaku diperkarakan Pasal 363 tentang pencurian," kata Doni.

"Ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanan Diversi. Dengan melibatkan Bapas Pelapor dan terlapor serta melibatkan Orang Tua Anak pelaku," sambung Doni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTEvMjIvMTQyODQ0NTEvMi1tYWxpbmctbW90b3ItcGVuZ2VtdWRpLW9qb2wtYmFiYWstYmVsdXItZGlrZXJveW9rLXdhcmdhLWRpLWtlYmF5b3JhbtIBggFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMi8xMS8yMi8xNDI4NDQ1MS8yLW1hbGluZy1tb3Rvci1wZW5nZW11ZGktb2pvbC1iYWJhay1iZWx1ci1kaWtlcm95b2std2FyZ2EtZGkta2ViYXlvcmFu?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Maling Motor Pengemudi Ojol Babak Belur Dikeroyok Warga di Kebayoran Baru - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.