Belakangan ini kelakuan pemotor menjadi viral di media sosial karena kebablasan masuk ke ruas tol. Kebanyakan pemotor tetap tancap gas dan nekat kebut-kebutan dengan mobil.
Dikutip dari detikOto, bagi detikers yang tengah naik motor dan tidak sengaja masuk ke jalan tol, sebaiknya tidak langsung tancap gas. Laman Jasa Marga menjelaskan agar kamu menepi di bahu jalan dan menghubungi petugas pengelola tol.
"Segera berhenti di bahu jalan, hubungi 14080, dan tunggu petugas datang untuk mengevakuasi," ujar Jasa Marga.
Ya, jalan tol memang hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi aturannya.
Ada dua alasan kuat di balik pelarangan motor masuk tol. Pertama jalan tol mempunyai spesifikasi rancang bangun yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kedua motor yang melaju di tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Bagi para pemotor, untuk menghindari nyasar masuk tol ada baiknya memahami rute menuju tempat tujuan. Bila menggunakan aplikasi penunjuk jalan, jangan lupa untuk memilih ikon kendaraan roda dua. Tidak lupa tetap berkonsentrasi dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di sekitar jalan.
Artikel ini telah tayang di detikOto dengan judul Lagi Naik Motor Enggak Sengaja Masuk Tol, Harus Gimana?
(yum/yum) Baca Lagi aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYWJhci9iZXJpdGEvZC02NDI1MDE2L2luaS15YW5nLWhhcnVzLWRpbGFrdWthbi1qaWthLXNlcGVkYS1tb3Rvci1rZWJhYmxhc2FuLW1hc3VrLXRvbNIBAA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini yang Harus Dilakukan Jika Sepeda Motor Kebablasan Masuk Tol - detikJabar"
Posting Komentar