KOMPAS.com - Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial GA (11) ditangkap setelah kedapatan mencuri motor di sebuah masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
GA ditangkap saat mencuri sebuah motor di salah satu masjid, pada Rabu (27/1/2021).
"GA kepergok pengurus masjid, GA bersama motor curiannya langsung dibawa ke polsek," kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Setelah diperiksa, GA mengaku telah tiga kali mencuri. Ketiga aksi itu dilakukan di masjid yang sama.
Sebanyak tiga motor tersebut merupakan milik ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), dan seorang pensiunan polisi.
Baca juga: Menteri Sandiaga Ajak Pelaku Usaha hingga Ekspatriat Bekerja dari Bali, Ini Alasannya...
Seluruh korban tersebut tinggal di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Menurut Sigit, GA tak punya keahlian khusus saat menjalankan aksinya. Ia juga tak memakai alat khusus.
Pada kasus pencurian pertama, GA menggasak motor korban yang kuncinya tertinggal.
Sedangkan dua motor lain dicuri menggunakan kunci yang ditemukannya di pinggir jalan.
“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.
Sigit menjelaskan, bocah berusia 11 tahun itu nekat mencuri motor karena ingin tampil keren dan kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.
GA sejatinya telah meminta dibelikan motor kepada kedua orangtuanya. Tetapi, orangtuanya tak memiliki uang untuk mengabulkan keinginan sang anak.
Tidak dijual
Setelah menggasak motor tersebut, GA tak menjual barang curiannya.
Motor itu hanya dibawa berkeliling wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun.
Motor itu dibawa berkeliling hingga bahan bakarnya habis. Setelah itu, GA meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan.
Baca juga: Kapolda NTB Ancam Copot Kapolres yang Tak Bisa Kendalikan Penularan Covid-19
Sigit menyebutkan, GA meninggalkan motor beserta kuncinya di pinggir jalan wilayah Caruban.
Tidak ditahan, proses hukum berlanjut
Meski tertangkap tangan mencuri, GA tak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, Sigit menjamin proses hukum tetap berjalan.
Selama penyidikan, GA akan didampingi petugas dinas sosial dan balai pemasyarakatan (Bapas).
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari. Mereka akan meneliti perilaku dan kebiasaan GA.
Salah satu cara adalah mengikuti aktivitas GA dan bertanya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Baca juga: Ingin Kebut-kebutan seperti Teman Sekolahnya, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.
Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca Lagi aje https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/05320081/cerita-bocah-curi-motor-ketua-rt-hingga-pensiunan-polisi-hanya-dibawa?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Bocah Curi Motor Ketua RT hingga Pensiunan Polisi, Hanya Dibawa Berkeliling hingga Bensin Habis - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar