JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku sindikat pencurian motor bersenjata di wilayah Jakarta Utara.
Keempat pelaku itu berinisial IS (38), RR (40), FA(29), dan D (34).
Penangkapan ini berawal dari video pencurian empat motor di rumah kos wilayah Sunter yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terekam dua pelaku saat membawa keempat motor para penghuni rumah kos.
"Postingan tersebut berisi tentang tindak pidana pencurian terhadap empat unit sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang tersangka, selanjutnya dilakukan pengecekan TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Hendak Edarkan 100.000 Dollar AS Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku.
Dua di antaranya kedapatan memiliki senjata api rakitan yang mereka gunakan saat beraksi.
"Dari para tersangka berhasil diamankan dua pucuk senjata api rakitan yang dibawa dan digunakan oleh para pelaku untuk berjaga-jaga apabila saat melakukan pencurian ada yang menghalangi aksinya," ucap Guruh.
IS diketahui berperan sebagai otak sindikat curanmor, sedangkan RR adalah pemilik dua senjata api rakitan.
Sementara itu, FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP.
Baca juga: Polisi: Penjual Satwa Dilindungi Untung Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tiap Jual Satu Binatang
Menurut Guruh, dalam satu hari, pelaku bisa mencuri 3-5 unit sepeda motor. Total ada 150 unit sepeda motor dicuri dalam waktu enam bulan terakhir.
Hasil dari penjualan sepeda motor kepada penadah selanjutnya dibagi rata oleh para pelaku.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/16581481/curi-150-unit-sepeda-motor-dalam-6-bulan-4-pelaku-ditangkap-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Curi 150 Unit Sepeda Motor dalam 6 Bulan, 4 Pelaku Ditangkap Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar