Merdeka.com - Segerombolan pemuda dibekuk oleh jajaran petugas Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena berbuat onar di daerah Muja-muju, Umbulharjo pada 27 Desember 2020 lalu. Gerombolan pemuda ini diketahui melakukan perusakan sepeda motor di sebuah warnet di Jalan Ipda Tut Harsono, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan peristiwa perusakan motor di warnet ini terekam oleh kamera CCTV. Dari rekaman CCTV ini kemudian petunjuk untuk mengungkap pelaku perusakan didapat.
Setyo menjabarkan awal mula perusakan berawal saat salah satu dari gerombolan pemuda ini mengaku ditendang sepeda motornya saat melintas di Jalan Laksda Adisutjipto. Karena tak terima, orang tersebut pun mengadu ke teman-temannya.
"Jadi satu dari sembilan orang pemuda ini mengaku merasa disakiti. Saat melintas di Jalan Laksda Adisutjipto ada yang menendang motornya. Kemudian karena merasa dongkol melapor ke kelompoknya," ujar Setyo, Rabu (13/1).
"Kemudian mereka berkumpul di seputaran Jalan Sardjito untuk mencari pelaku penendang motor. Padahal orang yang motornya ditendang ini tidak tahu siapa terduga pelakunya," sambung Setyo.
Setyo menuturkan sekitar pukul 04.30 WIB kebetulan korban bernama Juanda Perwira Putra (18) yang sedang berboncengan dengan temannya melintas. Korban kemudian dikejar oleh gerombolan pemuda ini.
Setyo menerangkan korban ini tidak tahu menahu tentang peristiwa penendangan motor tersebut. Namun korban dikejar hingga di Jalan Iptu Tut Harsono.
Merasa dikejar oleh empat buah motor, lanjut Setyo, korban pun kemudian melarikan diri masuk ke warnet. Motor korban yang berada di parkiran warnet pun kemudian menjadi sasaran perusakan oleh para pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menuturkan gerombolan pemuda ini terdiri dari 9 orang. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan sepeda motor.
Nuri menjabarkan keempat tersangka ini MA (19), RK (18), MAM (18), dan MHD (16). Dari empat pelaku tiga di antaranya adalah pelajar SMA dan satu sudah berstatus mahasiswa.
Nuri menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari perusakan sepeda motor ini. Di antaranya sepeda motor korban dan sepeda motor para pelaku.
"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun,"pungkas Nuri. [bal]
Baca Lagi aje https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bekuk-gerombolan-pemuda-perusak-sepeda-motor-di-warnet-kota-yogyakarta.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bekuk Gerombolan Pemuda Perusak Sepeda Motor di Warnet Kota Yogyakarta | merdeka.com - merdeka.com"
Posting Komentar