Search

Ganjil-Genap di Jakbar, Pengendara Motor Tak Diperiksa STRP - detikNews

Jakarta -

Ganjil-genap kembali diterapkan di Jakarta sebagai pengganti penyekatan di sejumlah wilayah Ibu Kota. Di titik ganjil-genap di Jl Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat, sejumlah pengendara roda dua tak dicek STRP.

Pantauan di lokasi, di seberang Museum Mandiri, Kamis (12/8/2021), tampak sejumlah petugas gabungan tengah berjaga. Para pengemudi mobil yang bernopol ganjil langsung diputar balik.

Namun sejumlah pemotor yang melintas langsung diizinkan tanpa pemeriksaan STRP. Sejumlah pengendara sepeda motor menanyakan bisa melintas ke arah Jl Pintu Besar Selatan atau tidak.

"Pak, boleh lewat?" tanya seorang pemotor.

"Silakan, Mas," ucap petugas polisi di lokasi.

Kanit Lantas Polsek Lantas Polsek Taman Sari AKP Turyono menerangkan, selama penerapan ganjil-genap ini, pemeriksaan STRP tidak dilakukan sementara. Petugas di lapangan fokus melaksanakan aturan ganjil-genap.

"Sementara hari ini kita laksanakan ganjil-genap saja, karena perintah dari atas pemeriksaan di sepanjang jalan pintu besar selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada hanya ganjil-genap, namun ada beberapa yang prioritas seperti ambulans, mobil nakes, TNI-Polri, atau kendaraan-kendaraan yang mengangkut orang sakit, damkar yang sementara sesuai ketentuan diperbolehkan," jelas Turyono.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan. Sambodo menjelaskan alasan kebijakan penyekatan PPKM di Jakarta diganti dengan ganjil-genap. Menurutnya, hal itu demi efektivitas kerja polisi di lapangan.

Seperti diketahui, mulai hari ini ganjil-genap diterapkan di Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga. Ada 8 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kendati demikian, ada 8 kriteria kendaraan yang lolos dari ganjil genap. Berikut rinciannya:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.

Simak video 'Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-5678999/ganjil-genap-di-jakbar-pengendara-motor-tak-diperiksa-strp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ganjil-Genap di Jakbar, Pengendara Motor Tak Diperiksa STRP - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.