Polres Merauke telah menyita 41 unit sepeda motor tanpa dokumen dari sebuah kontainer di Pelabuhan Merauke sekitar dua pekan lalu. Dari operasi tersebut diketahui 11 unit sepeda motor dimiliki pelaku S.
KABARPAPUA.CO, Merauke- Polisi menangkap terduga penadah sepeda motor bodong di Merauke. Terduga berinisial S ditangkap di rumahnya di Jalan Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya. Dalam penangkapan itu disertai barang bukti 11 unit sepeda motor yang disita dari kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke beberapa waktu lalu.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan pelaku dan belasan kendaraan roda dua didapat setelah petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke mengembangkan penyelidikan.
“Banyak kendaraan ilegal yang ditemukan di jalan lewat operasi lalu lintas,” kata Kapolres Untung dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa 17 Agustus 2021.
Menurut Untung, para pelaku menggunakan berbagai modus, peran dan sistem dalam upaya menyelundupkan kendaraan ilegal ke Merauke.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos menjelaskan salah satu pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan puluhan unit kendaraan melalui kontainer di pelabuhan Merauke.
“Kita sudah melakukan penahanan satu tersangka berinisial S alias Janda Motor. Modus operasinya melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu” kata Agus.
Dari hasil penyelidikan, pengiriman kendaraan ilegal melalui ekspedisi dari Surabaya. Baik pengirim maupun penadah menggunakan identitas palsu, sehingga tidak mudah dilacak.
“Setelah kita bongkar yang di pelabuhan, kebanyakan pelaku menghilangkan jejak. Kita baru dapat satu orang dan masih ada beberapa orang yang masih dikejar. Untuk pengirimannya dari Surabaya sudah kami terbitkan DPO,” ujarnya.
Polres Merauke telah menyita 41 unit sepeda motor tanpa dokumen dari sebuah kontainer di Pelabuhan Merauke sekitar dua pekan lalu. Dari operasi tersebut diketahui 11 unit sepeda motor dimiliki pelaku S.
“S menjual motor bodong dengan cara online ke distrik-distrik terjauh. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. *** (Abdel Syah)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penadah Motor Bodong di Merauke Tertangkap - Kabar Papua - KabarPapua"
Posting Komentar