Search

Sita puluhan motor dari penadah - Jawa Pos

SURABAYA - Puluhan unit sepeda motor dalam perkara fidusia disita aparat dari tiga penadah di wilayah Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Perkaranya dari penyidik Polda diserahkan ke Kejati Jatim, pelimpahan dan administrasinya ke kami. Barang bukti sudah diserahkan, sudah dicek sama jaksanya," katanya Selasa (24/8). 

Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Bunari menjelaskan, tiga tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Yakni, Kusmanadi asal Pasuruan, serta Joko Subekti dan Agus Sunanto, keduanya warga Kota Malang. Dari ketiga terdakwa disita barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor yang tergolong baru.

Baca juga: Bank Jatim Raih Penghargaan Bank Terbaik 2021

Sepeda motor itu merupakan sitaan dari kreditur yang terlambat atau tidak mampu melakukan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan (leasing). Sebanyak 16 unit motor terdata milik perusahaan leasing Oto serta 16 unit lainnya milik FIF. 

"Para terdakwa ini beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Beli dari orang-orang yang kredit macet. Dijual ke para terdakwa ini senilai Rp 8 juta, ada yang Rp 9 juta, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," ujar Bunari.

Para tersangka tetap ditahan di Polda Jatim. "Barang buktinya tidak bisa kita tampung di sini, sementara kita titipkan di gudang penyimpanan," katanya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/25/284708/sita-30-motor-dari-tiga-penadah-beli-murah-tanpa-surat-kendaraan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sita puluhan motor dari penadah - Jawa Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.