Search

Pabrik Motor Butuh Aturan Sebelum Kembangkan Motor Listrik - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC indonesia - Pemerintah sudah punya payung hukum untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik di Indonesia termasuk sepeda motor listrik.  Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan jadi harapan untuk perkembangan kendaraan listrik.

Namun, produsen sepeda motor masih menganggap aturan itu belum cukup. Perlu ada aturan teknis yang mengatur agar lebih memberi kepastian kepada produsen atau calon produsen pengembang sepeda motor listrik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto menilai, aturan turunan dari perpres tersebut akan membuat ekosistem motor listrik di Indonesia bisa lebih digiatkan. Bahkan dia meminta, aturan turunan tersebut lahir tidak lebih satu tahun sejak Perpres awal diterbitkan.

"Kementerian terkait perlu menelurkan petunjuk teknis (Jukis) sebelum Agustus (2020) ini. Ini jadi payung bagi investor. Terutama untuk menetapkan kapan mereka berani investasi," ungkap Hari dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia, Kamis (30/01/2020).

Di tengah ketidakjelasan turunan regulasi di motor listrik ini, namun Hari menyebut dari data Kementerian Perindustrian, setidaknya ada 9 investor baru yang menyatakan minat masuk ke Indonesia untuk bersaing di perkembangan mobil listrik.

"Bukan berarti investor existing belum bergerak, namun pemain baru menyiapkan lebih cepat," ungkap Hari.

Hal yang saat ini menjadi tantangan lebih lanjut adalah dalam hal ekosistem motor listrik secara keseluruhan. Misalnya dengan tempat pengisian charger atau yang menjadi sumber daya.

"Misal ekosistem baterai yang masih mahal, pengisiannya butuh waktu, bensin kan satu menit udah isi. Itu kan beberapa jam. Dimana baru bisa terisi," katanya. (hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.cnbcindonesia.com/news/20200131164230-4-134334/pabrik-motor-butuh-aturan-sebelum-kembangkan-motor-listrik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pabrik Motor Butuh Aturan Sebelum Kembangkan Motor Listrik - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.