Search

Kamera ETLE Sepeda Motor Fokuskan Tiga Jenis Pelanggaran - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, siap menggelar penindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai 1 Februari 2020.

Februari, Tilang Elektronik Bidik Sepeda Motor

Menggunakan kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi fokus menindak pelanggaran tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan ETLE terhadap pengemudi sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Senin (27/1/2020).

Dikatakan Yusuf, polisi saat ini sedang melakukan uji coba kamera dengan fitur baru dan kesiapan anggota di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya terkait verifikasi data. Termasuk, sosialisasi kepada pengguna sepeda motor.

ETLE Dinilai Mampu Tingkatkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

"Sasaran jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga stop line. Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena salah satu penyebab dari kemacetan adalah terjadinya penyerobotan ini," ungkapnya.

Menurut Yusuf, pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon genggam, juga menjadi sasaran penindakan. "Iya kena (menggunakan ponsel). Mereka yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena. Kalau sambil jalan mengetik kena, tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," tambahnya.

Yusuf menyampaikan, dalam masa uji coba, ada beberapa pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

Anies Dukung Perluasan Penerapan Kamera Tilang Elektronik

"Sekarang masih kita uji coba, ada yang kena, dan kita ingatkan. Jadi alamat yang sudah ter-capture di kamera ini, datanya ada. Kita kirim pemberitahuan ke alamat tersebut bahwa pada tanggal sekian saudara melakukan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan. Tapi mulai tanggal 1 Februari, kita mulai melaksanakan penindakan," katanya.

Menurut Yusuf, mekanisme penilangan ETLE kepada pengendara sepeda motor, sama dengan pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan ETLE untuk roda empat kemarin, dari mulai ter-capture, konfirmasi, kemudian dia harus merespon. Kalau tidak ada respon, ya kita blokir terhadap STNK. Saat pembayaran pajak, mau pindah alamat, dan sebagainya, mereka mau nggak mau harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat," jelasnya.

Kamera Tilang Elektronik Bidik Pengendara Sepeda Motor

Yusuf menyebutkan, ada 12 kamera ETLE terpasang dan 45 kamera tambahan (sedang proses instalasi), yang dilengkapi fitur penindakan sepeda motor.

"Jadi kameranya sama posisinya dengan seperti sekarang. Jadi kamera ini hanya ditambah fiturnya. Fiturnya yang tadinya itu hanya beberapa pelanggaran, fiturnya ditambah untuk sepeda motor. Nanti rencana ada penambhan lagi 45 kamera, itu nanti fiturnya motor juga ada yang rencana dipasang mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, kemudian Medan Merdeka Barat sampai Thamrin, Sudirman, Blok M. Kemudian nanti dari Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, Halim. Kemudian, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan sampai Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Itu nantinya tambahan 45 kamera itu," jelasnya.

Yusuf menuturkan, tujuan penindakan menggunakan sistem ETLE adalah supaya masyarakat tertib berlalu lintas. "Pertama supaya masyarakat tertib. Kenapa terjadi kemacetan, kecelakaan itu melalui pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Polisi hanya beberapa waktu tertentu, kamera 24 jam. Sehingga nanti muncul mindset masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera, oh saya harus tertib. Itu tujuannya," tegasnya.

Menurut Yusuf, sementara ini kamera ETLE baru membidik sepeda motor berpelat B, sesuai database yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Lalu bagaimana jika kendaraan pelat nomor lain melakukan pelanggaran?

"Kalau (pelat) di luar Jakarta kita menggunakan command centre. Saat ter-capture, anggota di lapangan akan melaporkan kendaraan ini melanggar, posisi sekarang ada di sini, ditangkap sama anggota di lapangan. Iya betul (tilang manual), tapi informasi dari sini. Gambarnya ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, ditangkap. Kalau penggunaan pelat palsu, pasti datanya nggak muncul di sini (TMC Polda Metro Jaya). Kalau itu melanggar, datanya nggak muncul, itu palsu, pasti ditangkap," tandasnya.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menambahkan, pelanggaran marka dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan dan atau denda Rp 500.000

"Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan 500.000. Tidak pakai helm (Pasal 291 ayat 1) ancaman kurungan 1 bulan, denda Rp 250.000. Tidak konsentrasi pakai handphone diancam (Pasal 283 ayat 1) kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.beritasatu.com/megapolitan/597382/kamera-etle-sepeda-motor-fokuskan-tiga-jenis-pelanggaran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kamera ETLE Sepeda Motor Fokuskan Tiga Jenis Pelanggaran - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.