JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul DKI Jakarta, beberapa kota lain juga mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Mulai Depok, Bogor, Bekasi, hingga Tangerang.
Secara keseluruhan, tak ada perbedaan mekanisme aturan untuk kendaraan pribadi. Artinya, hampir semua regulasi yang diterapkan pada sektor transportasi di Jabodetabek sama percis, baik untuk mobil maupun sepeda motor.
Bagi pemilik mobil, selain hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB, ada syarat lainnya yang juga harus diikuti.
Baca juga: Jurus Sederhana Bikin Maling Malas Mencuri Mobil
Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.
Sementara yang tak kalah penting lainnya adalah pengaturan posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, untuk skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis. Mulai mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil pribadi dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang.
Sementara mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penupang di baris kedua, dua di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.
Untuk di Bogor sendiri, semula dikabarkan bila mobil sedan hanya untuk menampung dua orang pun akhirnya mengikuti aturan yang sama dengan Jakarta. Alias boleh tiga orang dengan kompoisisi yang sudah di sesuaikan.
Baca juga: Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB, Polisi: Ini Tidak Menghargai Petugas
"Betul, jadi untuk transportasi kita terapkan percis dengan yang ada di Jakarta dalam Keputusan Kepala Perhubungan Kota Bogor Nomor : 551.1/490 Tahun 2020," ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Beralih ke pengguna motor, Jabodetebak telah sepakat bila ojek online tetap boleh beroperasi namun hanya untuk mengangkut barang. Tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengangku penumpang, termasuk juga untuk ojek pangkalan.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, telah menegaskan bila dalam rapat dengan daerah Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang semuanya sudah sepakat melarang ojol untuk membawa penumpang.
"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana.
Baca juga: Pengusaha Bus Menjerit, Ancaman PHK Sudah Terjadi
"Seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata dia.
Untuk motor pribadi, boleh digunakan untuk memenuhi kegiatan pokok dan aktivitas lain yang dikecualikan. Masing-masing pemerintah daerah jugam mengizinkan motor pribadi bisa membawa penumpang dengan syarat harus satu alamat di kartu identitas.
Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang juga harus dipatuhi pengendara dan boncengan. Mulai dengan menggunakan masker, sarung tangan, serta membersihkan perlengkapan berkendaranya dengan disinfektan.
Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/21/063200915/begini-aturan-bawa-penumpang-mobil-dan-motor-saat-psbb-di-jabodetabek?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar