Search

Penjelasan Polisi Modifikasi Spion Motor Tak Bisa Ditilang - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan spion tidak standar, misalnya diganti barang modifikasi spion jenis bar end yang dipasang di ujung setang sepeda motor, ternyata tidak bisa ditilang polisi karena tidak melanggar aturan.

Setidaknya ada dua acuan kepolisian untuk penindakan spion motor di jalanan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Aturan yang meliputi spion pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pada pasal 285 yang isinya sebagai berikut:


Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu regulasi turunan dari aturan itu terdapat di Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 37 yang isinya menyatakan bahwa spion:

a) berjumlah 2 (dua) buah atau lebih
b) dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video yang diunggah akun SGO (Siger Gakkum Official) di Youtube pada 24 Agustus menjelaskan spion bar end tidak melanggar kedua aturan tersebut.

"Di situ tidak ada penegasan spion harus di atas, kemudian harus asli, original, dari pabrikan. Yang penting membantu pandangan kita ke belakang dan ke samping. Intinya tidak mengubah fungsinya," kata Poeloeng.

Kelebihan spion bar end yang cukup banyak dipakai pengendara di jalanan yakni karena desainnya dapat mengatasi masalah spion bawaan pabrik.

Masalah spion standar yaitu kerap dianggap bentuknya tinggi dan besar sehingga menyulitkan motor melewati area sempit misalnya saat macet atau parkir, lalu ada juga yang menganggapnya mengganggu dan berisiko senggolan dengan mobil saat berkendara di jalanan.

Kemudian alasan lainnya karena desain spion standar dianggap tak bisa memuaskan selera estetika.

Spion bar end punya desain yang jauh berbeda dibanding spion standar. Sesuai namanya, titik pemasangan spion bar end berada di ujung setang kanan dan kiri, sedangkan spion standar biasanya dipasang di antara batang setang atau di lokasi lain misalnya fairing untuk jenis motor tertentu.

Bagian cermin dan tungkai spion bar end fleksibel, artinya bisa diposisikan berada di bawah atau di atas setang, ini juga beda dari spion standar yang berada permanen di atas setabg. Selain itu ukuran cermin spion bar end juga lebih kecil dari standar.

Walau tak bisa ditilang, Poeloeng mengimbau masyarakat tetap menggunakan spion standar pabrikan karena desainnya sudah ditentukan sedemikian rupa oleh para ahli untuk kebutuhan motor dan telah memenuhi regulasi seperti uji tipe.

"Diimbau kepada teman-teman yang suka modifikasi motor, yang mengganti spion asli, diganti spion bar end ataupun jalu, itu agar diganti aslinya saja, tetapi memang tidak dapat ditilang," ujar dia.

Spion bar end tak bisa ditilang dengan catatan tetap sesuai aturan. Meski demikian penggunaan barang aftermarket ini bisa ditindak jika melanggar pasal tertentu, misalnya yang digunakan hanya  satu buah atau rusak sesuai aturan yang sudah ditulis di atas.

[Gambas:Youtube]

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210910142744-384-692528/penjelasan-polisi-modifikasi-spion-motor-tak-bisa-ditilang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Polisi Modifikasi Spion Motor Tak Bisa Ditilang - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.