"Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," tertulis dalam poster yang diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Selasa (21/9/2021).
Ketika dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bahkan bisa juga memberikan sanksi tilang.(Baca juga; Kwon Mina Tutup Akun Instagram usai Dikritik Merokok di Kamar Hotel )
"Anggota kami di lapangan pasti menegur kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bisa juga kami berikan tilang jika merokok tersebut mengakibatkan hilang konsentrasi dan menyebabkan terjadinya laka lantas," kata Sambodo. (Baca juga; Pengusaha Tolak Larangan Memajang Rokok, Wagub DKI: Seruan Gubernur Anies Didukung Perokok )
Baca Lagi aje https://metro.sindonews.com/read/546702/171/naik-motor-sembari-merokok-siap-siap-diberhentikan-polisi-1632208183Bagikan Berita Ini
0 Response to "Naik Motor Sembari Merokok Siap-siap Diberhentikan Polisi - SINDOnews.com"
Posting Komentar