Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan tiga kelompok tersebut berjumlah lima orang, mereka berinisial MY, ES, SW, N Dan M. Tersangka MY dan ES diserahkan kepada Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Septemeber 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, SW diamankan di kontrakannya di kampung Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu, 9 September 2021.”Tiga kelompok curanmor tersebut tinggal berada di Bekasi, dan aksi mereka tersebut dilakukan di Bekasi dan Jakarta. Jadi aksi mereka sangat meresahkan warga,” kata Edy kepada wartawan Rabu (15/9/2021).
Menurut dia, penangkapan kelompok ini berawal dari adanya pencurian sepeda motor di Tarumajaya. Korban yang pulang lari pagi pada pagi hari, kaget setelah melihat motornya raib digondol maling. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tarumajaya, dan unit Satreskrim Langsung bergegas mencari pelaku.
Kemudian sepeda motor korban dibawa lari pelaku ke arah Jakarta. Satreskrim Polsek Tarumajaya berhasil menangkap pelaku di Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah itu dua pelaku langsung digiring ke Polsek Tarumajaya. Setelah mendalami keterangan para pelaku tadi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku lainya.
”Kami menggali informasi kembali, dengan memperlihatkan rekaman CCTV kepada pelaku MY dan ES, dan mereka mengenali pelaku lainnya yang terekam CCTV berinisial S dan N. Setelah itu kami kembali melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dua orang pelaku S dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengintai wilayah permukiman warga. Baca: Diteriaki Pemilik Motor, Maling di Cibinong Babak Belur Dihajar Warga
”Mereka mobile ke perumahan dan perkampungan, jika melihat ada kendaraan yang tidak terkunci, S dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka baru mengakali motor dengan kunci letter T dan di bawa ke markas para mereka,” ujarnya.
Lalu pelaku M tak segan melukai korban yang telah diincarnya juga turut diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor dua buah unit handphone, sandal jepit, satu buah celana jins, uang sebesar Rp150.000, beberapa senjata tajam, golok, linggis, celurit, kunci letter T. Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Baca Lagi aje https://metro.sindonews.com/read/541158/170/3-kelompok-pencuri-sepeda-motor-asal-bekasi-diringkus-polisi-1631675384Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Kelompok Pencuri Sepeda Motor asal Bekasi Diringkus Polisi - SINDOnews.com"
Posting Komentar