Tidak semua kendaraan penumpang mobil dan sepeda motor yang melintas di Jakarta harus uji emisi. Pemerintah membuat ketentuan hanya kendaraan dengan usia di atas tiga tahun yang wajib lulus uji emisi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pertama pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Ini artinya buat masyarakat yang baru membeli kendaraan dengan tahun produksi 2020 ke atas belum wajib melakukan uji emisi sebab usia mobil atau motor belum di atas tiga tahun.
Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi
Kepolisian akan mulai melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya bilang sanksi tilang dari kepolisian didasari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".
Berikutnya, Pasal 286 berisi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Sementara itu pada Pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis yang dimaksud:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
i. penempelan kendaraan bermotor.
Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama dan
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tilang 13 November, Mobil-Motor Usia di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi - CNN Indonesia"
Posting Komentar