Search

Beli Motor Baru Bikin SIM atau Bikin SIM Dulu Baru Beli Motor? Polisi Kasih Jawaban Yang Benar - Otomania.com

Otomania.com - Beli Motor Baru Bikin SIM atau Bikin SIM Dulu Baru Beli Motor? Polisi Kasih Jawaban Yang Benar.

Pertanyaan ini sering bikin bingung, mana yang sebaiknya didahulukan. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sebaliknya, beli motor lebih dulu?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi angkat bicara.

"Urutan yang benar itu sebenarnya punya SIM terlebih dahulu." kata AKBP Roby Septiadi Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Usia Syarat Dapat SIM Ternyata Beda-beda, Enggak Cuma 17 Tahun, Ada Yang Harus 23 Tahun Baru Bisa Dapat SIM

"Kalau kita tidak punya SIM, mungkin tidak bisa membawa kendaraan karena secara hukum tidak mungkin kan?" imbuhnya.

Jika sudah punya SIM, memperoleh izin untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya, baru deh beli motor.

"Karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraannya," jelas AKBP Roby Septiadi.

Pasalnya, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan, yakni memiliki SIM.

Hal tersebut seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://otomania.gridoto.com/read/242873170/beli-motor-baru-bikin-sim-atau-bikin-sim-dulu-baru-beli-motor-polisi-kasih-jawaban-yang-benar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Motor Baru Bikin SIM atau Bikin SIM Dulu Baru Beli Motor? Polisi Kasih Jawaban Yang Benar - Otomania.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.