Timah panas polisi bersarang di kaki trio pencuri sepeda motor yaitu Abu Bakar Sidik alias Bakar (24), Nemin alias Acel (29), dan Udi alias Penjol (25). Ketiganya melawan saat hendak ditangkap polisi.
Selain ketiga tersangka, ada seorang pelaku lain yang turut diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, yakni Dedi alias Kodom (29). Kodom tak diberikan tembakan tegas polisi karena ia memilih pasrah saat ditangkap.
"Unit ranmor Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua. Tiga pelaku diberikan timah panas karena melawan. Ada tiga pelaku lain yang masih DPO dan dalam pengejaran," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (29/9/2022).
Niko mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 September sekitar 03.30 WIB. Saat itu pelaku Nemin dan Bakar sedang berkendara kemudian berpapasan dengan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang tengah melaksanakan patroli.
Lantaran mencurigakan, mereka dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan. Saat itu mereka membawa dua buah kunci astag hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Cimahi meskipun sempat melakukan perlawanan terlebih dahulu.
"Hasil pemeriksaan mereka mengaku terakhir melakukan pencurian di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 12 September lalu. Mereka mencuri satu unit motor," kata Niko.
Pencuri sepeda motor yang ditembak polisi. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar |
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain yakni Kodom dan Penjol. Mereka berdua diamankan di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Pelaku Kodom dsn Penjol juga mengaku sudah mencuri motor di rumah warga di daerah Padalarang. Kendaraan hasil curian itu diserahkan ke dua pelaku yang masih DPO, yakni Iyan dan Ibon," tutur Niko.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian motor itu di 27 TKP di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Saat melakukan aksinya secara bersama-sama, mereka membekali diri dengan senjata tajam.
"Pelaku ini membawa sajam, sehingga dipastikan kalau ketahuan korbannya mereka akan mengancam dan melukai korban. Jadi menjadi curas kalau sampai ada korban," ucap Niko.
Dari tangan para pelaku, turut diamankan sembilan unit kendaraan roda dua. Nantinya akan diumumkan melalui media sosial dan radio sehingga para korban bisa mengambil lagi kendaraan hasil curian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ada sembilan motor, nanti akan diumumkan melalui media sosial maupun radio bagi kendaraan yang memang ada pemiliknya sehingga bisa diambil lagi," tutur Niko.
Atas aksi pencurian dengan pemberatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
(orb/orb) Baca Lagi aje https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6319044/hadiah-tembakan-usai-27-kali-curi-motor-di-cimahi-bandungBagikan Berita Ini
0 Response to "'Hadiah' Tembakan Usai 27 Kali Curi Motor di Cimahi-Bandung - detikcom"
Posting Komentar