Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) Arief Budiman dan Mevitri Rahmiatri ini tak patut ditiru. Keduanya melakukan penggelapan dengan menggadaikan motor yang disewa dari sebuah rental.
Keduanya kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, kedua terdakwa dipertemukan dengan korbannya yakni Andrean Eka Susatya, selaku pemilik rental motor.
Dalam keterangannya, Andrean menyebut kedua terdakwa memang yang menggelapkan motor yang disewanya. Karena penggelapan itu, usaha rentalnya mengalami kerugian. "Persewaan sepeda motor per hari sewanya Rp 70.000 dibayar di muka," kata Andrean saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (21/9/2022).
Perkara itu bermula pada Jumat (3/6/2022) silam di Jalan Manggis Nomor 3, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kala itu, pasangan terdakwa telah berniat melakukan penggelapan.
Sebelum melancarkan aksinya, Mevitri dan Arief berpura-pura menyewa sepeda motor Andrean. Alih-alih menyewa, keduanya malah menggadaikan motor rental itu.
Mula-mula, Arief menemui Andrean di Taman Gunung Anyar Surabaya untuk menyewa motor Honda Beat dengan nopol L 3496 OO warna putih biru milik Andrean. Dalam perjanjiannya, pasutri itu hendak menyewa selama waktu 6 hari dengan harga sewa Rp 420.000.
Lalu, Mevitri memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 210.000. Sisanya, akan dibayarkan setelah terdakwa mengembalikan sepeda motor.
"Saya kenal terdakwa sejak 3 Juni 2022, bilangnya cuma pinjam 2 hari dan sudah dibayar, setelah itu hilang," ujar Andrean.
Lantaran sudah mempercayai dan dibayar layaknya para konsumen pada umumnya, Andrean tak curiga. Namun, tanpa sepengetahuannya, keduanya justru menggadaikan motor tersebut.
Motor itu digadaikan ke rekannya bernama Kadar (DPO) di Balai Lelang Ikan Pelabuhan Gresik senilai Rp 3.500.000. Uang hasil gadai motor itu lantas digunakan pasutri tersebut untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
Kecurigaan Andrean mulai mencuat lantaran setelah tanggal jatuh tempo penyewaan berakhir, keduanya tak dapat dihubungi. Baik melalui pesan singkat mau pun telepon seluler juga tak bisa dihubungi.
Andrean kemudian berupaya mencari keberadaan keduanya dan melapor ke polisi. Lalu, dalam proses pencarian, ia mendapatkan informasi dari grup WhatsApp rental apabila pasutri itu sering sewa kendaraan, namun tak dikembalikan.
"Saat itu motor sudah ditemukan, digadaikan di Gresik, saya lapor polisi dan cek ke rumahnya," tutur Andrean.
Andrean kian geram, lantaran usai dibekuk polisi, didapati sejumlah KTP milik kedua terdakwa. "Ternyata, pelaku punya banyak KTP, ada 6 untuk yang cewek (Mevitri) yang cowok (Arief) ada 2," katanya.
Akibat perbuatan para terdakwa, Andrean mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000. Keterangan Andrean dalam sidang dibenarkan kedua terdakwa. "Iya, betul yang mulia," kata para terdakwa bersahutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Suparno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video "Jessica Iskandar Berharap Mobil Mewahnya Dikembalikan"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasutri di Surabaya Sewa Motor Lalu Digadaikan untuk Bayar Utang - detikcom"
Posting Komentar