Search

Penjual Sosis di Lombok Curi Motor, Digadaikan untuk Beli Tuak - detikcom

Lombok Barat -

Seorang pria asal Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial MS (22) berhasil menggondol motor warga yang asyik mandi di sungai Dusun Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Uang hasil gadai motor curian itu digunakan untuk menambah modal jualan dan membeli alkohol tradisional jenis tuak.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan pelaku merupakan penjual sosis bakar di wilayah Kelurahan Sayang-sayang. Pelaku ini berhasil membawa kabur motor milik korban dengan merusaknya kunci stang bersama rekannya FA (21) asal kelurahan yang sama.

"Pelaku FA ini sekarang sedang ditahan dengan kasus yang sama di Polres Lombok Utara dengan kasus pencurian juga," kata Eka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Sabtu (24/9/2022).


Menurut Eka, pelaku mencuri kendaraan jenis Honda Beat dengan nomor polisi DR 5984 HM warna hitam ini terjadi saat korban parkir di pinggir jalan. Korban memarkir kendaraannya saat mandi di kali pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Jadi motor korban itu diparkir di Kantor Pengamat Pengairan Gunungsari yang terletak di Dusun Suka Mayu, Desa Midang Gunungsari. Pelaku ini merusak stang menggunakan kunci T," ungkap Eka.

Menurut Eka, ada pun modus pelaku mencuri kendaraan korban adalah dengan mengintai sekitar TKP. Pelaku yang juga sempat buron selama dua bulan pun ditangkap pada Rabu (21/9/2022) di kediamannya tanpa perlawanan.

"Otak dari aksi pencurian ini adalah FA rekan MS yang kini ditahan di Polres Lombok Utara. Korban alami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku FA dan MS pun menggadaikan motor korban seharga Rp 1,1 juta di salah satu rekannya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk menambah modal jualan dan membeli alkohol tradisional jenis tuak.

"Uang hasil gadai motor dipakai beli tuak. Pengakuan pelaku juga, uang gadai itu untuk beli kebutuhan sehari-hari. Uang itu dibagi dua. MS ini dapat Rp 450.000, sisanya diambil oleh FA," kata Eka.

Kini pelaku MS ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Pelaku yang belum menikah ini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam lengkap dengan STNK.

"Pelaku kita ancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Eka.


Simak Video "Polisi Ringkus 14 Pelaku Curanmor di Cianjur, 4 di Antaranya Residivis"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://www.detik.com/bali/nusra/d-6309737/penjual-sosis-di-lombok-curi-motor-digadaikan-untuk-beli-tuak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjual Sosis di Lombok Curi Motor, Digadaikan untuk Beli Tuak - detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.