JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) sebesar 2,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta dianggap tidak akan berpengaruh pada penjualan sepeda motor. Sebab, dampak kenaikan harganya tidak sebesar pasar kendaraan roda empat.
Itulah yang dikatakan Direktur Pemasaran FIF Group Antony Sastro Jopoetro saat berbincang bersama beberapa wartawan di sela-sela acara Astra Auto Fest 2019, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Kalau mobil itu sangat berpengaruh, sementara motor saya rasa tidak akan seperti itu karena nilainya tidak besar. Kenaikan harga akibat BBN-KB mungkin hanya sekitar Rp 150.000. Namun jika dibagi cicilan 36 bulan, tidak ada artinya," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan BBN-KB Jakarta Buat Konsumen Terganggu Dua Kali
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada rencana dari pihak Astra Honda Motor, selaku bagian dari grup Astra yang bergerak di roda dua, untuk menaikkan harga jual motor di willayah Ibu Kota.
"Kami dari perusahaan pembiayaan sampai saat ini belum menerima instruksi perubahan harga untuk motor. Artinya, kemungkinan bisa dicover dengan biaya lain," kata Antony.
"Kenaikan ini sepenuhnya keputusan PT Astra Honda Motor (AHM)," lanjut dia.
Jikalau pasar mengalami gejolak akibat kenaikan BBN-KB atau perubahan harga jual motor, diperkirakan hanya akan berlangung sebentar saja.
"Mungkin kalau ada gejolak, bulan pertama dan kedua saja. Itu disebabkan beberapa konsumen berpikir ulang untuk menggarasikan kendaraan impiannya. Tetapi jika menyesuaikan dengan kebutuhan, umumnya kenaikan soal BBN-KB itu kan bagian dari pajak. Jadi mau tidak mau, harus dia ikuti," kata Antony.
Baca juga: Naiknya Tarif Pajak BBN-KB Jadi Upaya Hadang Pembeli dari Luar Jakarta
Kenaikan BBN-KB dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan pajak BBN-KB rencananya mulai diterapkan mulai 11 Desember 2019, sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019.
"Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBN-KB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Tujuan lainnya, supaya tidak ada distorsi, kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, beberapa waktu lalu.
"Contohnya, kita (di Jakarta) masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kami berlakukan rencananya di Desember, kemarin 11 November 2019 baru diundangkan," katanya lagi.
Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/18/195200315/kenaikan-bbn-kb-tak-berpengaruh-signifikan-pada-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Kenaikan BBN-KB Tak Berpengaruh Signifikan pada Motor - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar