Search

Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain mobil, penindakan juga membidik para pengguna sepeda motor sejak 1 Februari 2020 lalu.

Berikut mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda supaya kendaraan tak kena blokir.

Kamera ETLE menangkap tingkah pemotor yang berusaha menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari sistem tilang elektronik.Foto: Dok. Istimewa
Simak mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda supaya kendaraan tak kena blokir.

1. Jenis Pelanggaran ETLE

CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan.


Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan

Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran

Petugas Samsat memberikan sosialisasi pembayaran STNK dan balik nama BPK lewat sistem Elektronik. Tilang berbasis CCTV ini diterapkan untuk mobil dan motor berpelat B (Jabodetabek). Pasalnya sistem ETLE berhubungan dengan data kendaraan, jadi Dirlantas Polda Metro Jaya baru memiliki database pemilik motor dan mobil pelat B. CNN Indonesia/Andry NovelinoFoto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online.

  • Cara pertama, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
  • Adapun untuk online, Anda bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.

Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.


Daftar Titik yang Dipasang Kamera ETLE Baru

Polda Metro Jaya memasang 41 kamera baru tilang elektronik melengkapi 57 kamera yang sebelumnya ada.Polda Metro Jaya memasang 41 kamera baru tilang elektronik melengkapi 57 kamera yang sebelumnya ada. (Foto: CNN Indonesia/TImothy Loen)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa titik baru yang kini dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan tol.

Berikut daftar jalan yang dipasang kamera ETLE baru:

Daerah Penyangga 8 Titik

Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri 16 titik

Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalur Busway 10 titik

Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan
Pos Pengumben arah Lebak Bulus
Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
Pancoran Barat

Jalan Tol 7 Titik

Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Ruas Tol JORR KM 53+600 B

(din/fef)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210322174337-389-620643/mekanisme-dan-cara-urus-tilang-elektronik-mobil-dan-motor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mekanisme dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil dan Motor - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.