Untuk mendorong konsumsi rumah tangga, relaksasi pajak saat ini hanya dikenakan untuk mobil produksi lokal 1.500 cc ke bawah dengan tingkat kandungan lokal di atas 70 persen. Bagaimana dengan sepeda motor, apakah setuju diberikan diskon pajak juga?
Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) melakukan survei terbaru terkait persepsi pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Survei KedaiKOPI ini dilaksanakan secara teleconference pada 1 Maret hingga 5 Maret 2021 kepada 800 responden yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.
Salah satu survei yang ditanyakan ialah Jika relaksasi PPnBM diberlakukan bagi mobil dan motor sekaligus, menurut Anda apakah kebijakan ini adalah kebijakan yang adil?
"Mengatakan ya sebanyak 59 persen, menjawab tidak 22,8 persen, dan tidak tahu 18,2 persen," terang Latifani Halim Direktur Lembaga Survei KedaiKOPI saat konferensi perse virtual, Jumat (12/3/2021).
Selanjutnya survei menyatakan apakah seharusnya relaksasi PPnBM juga diberlakukan untuk motor? menurut survei tersebut 59,1 persen mengatakan ya, 22,5 persen tidak, dan sebanyak 18,4 persen tidak tahu. Dari hasil tersebut mayoritas masyarakat masih menginginkan relaksasi pajak bagi sepeda motor.
Saat ini PPnBM untuk sepeda motor mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, terdapat dua tarif PPnBM untuk sepeda motor, yakni 60 persen dan 125 persen.
Tarif PPnBM 60 persen ditujukan bagi sepeda motor yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc, termasuk moped dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
Kemudian untuk tarif PPnBM 125 persen diberikan bagi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500cc. Artinya akan ada penurunan hingga 30 persen untuk PPnBM super sport dan sport bike yang dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah menurunkan tarif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor berkapasitas mesin besar di atas 500 cc melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019.
Aturan tersebut bakal berlaku 2 tahun lagi, tepatnya 16 Oktober 2021.
Dalam beleid PP 73/2019 hanya moge 500 cc ke atas yang mengalami penurunan PPnBM (turun jadi 95 persen). Sementara untuk motor kelas cc lainnya, sama dengan aturan sebelumnya, kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenai tarif sebesar 60 persen dan motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan relasasi PPnBM pada mobil sebagai stimulus untuk membuat industri otomotif kembali bergairah. Kondisi industri otomotif dalam negeri tengah lesu sejalan dengan pandemi virus corona. Di tahun 2020 lalu angka penjualan mobil turun sangat dalam.
Sebenarnya bukan mobil saja yang penjualannya turun. Motor pun mengalami kondisi serupa.
Jadi setujukah Anda jika sepeda motor juga dapat relaksasi pajak sebagaimana saat ini diberikan pada mobil? Tulis opini Anda pada kolom komentar di bawah.
Simak Video "KuTips: Cara Cermat Berburu Mobil Baru saat Diskon PPnBM"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Sudah, Setujukah Anda Kalau Sepeda Motor Juga Dapat Diskon Pajak? - Detikcom"
Posting Komentar