Search

Puluhan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bising Ditilang - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menilang 64 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, di Ibu Kota Jakarta, pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021).

"Total ada 64 sepeda motor yang ditilang," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (14/3/2021).

Dikatakan Fahri, pengendara yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, sejumlah sepeda motor juga disita sebagai barang bukti.

"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000," ungkapnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan filterisasi atau razia knalpot bising, termasuk kegiatan berkendara yang berisiko semisal konvoi atau kebut-kebutan, di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Monas, setiap malam hari libur dan akhir pekan. Tujuan kegiatan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.beritasatu.com/megapolitan/745661/puluhan-pengendara-sepeda-motor-berknalpot-bising-ditilang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Puluhan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bising Ditilang - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.