SOLO, suaramerdekasolo.com– Mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan, 205 motor yang memakai knalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam, terjaring razia.
Operasi kendaraan bermotor tersebut sebagai respon atas keluhan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Operasi tersebut dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) dan jajaran Polisi Militer di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Solo.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra , menegaskan fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Selain di depan Mako 2, razia serupa juga dilaksanakan serentak di 5 Polsek jajaran Polresta Surakarta.
Adapun dalam razia sebelumnya, Satlantas Polresta Surakarta dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
“Semua motor yang terjaring razia, kami tahan dan kami berikan surat tilang bagi pengendaranya, tegas Kompol Aditya mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Razia kendaraan bermotor, lanjutnya, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Pada sisi lain, Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.
Pada beberapa waktu lalu Polresta Surakarta juga memusnahkan sebanyak 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat di halaman Mapolresta Surakarta.
“Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Lampung tersebut, Sabtu malam. (Sri Hartanto)
Editor : Budi Sarmun
Baca Lagi aje https://suaramerdekasolo.com/2021/03/13/ganggu-kenyamanan-masyarakat-205-motor-knalpot-brong-diamankan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ganggu Kenyamanan Masyarakat, 205 Motor Knalpot Brong Diamankan - Suara Merdeka Solo"
Posting Komentar