Search

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang - Otomotif Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan mobilitas selama pandemi membuat kendaraan pribadi jarang dipakai. Tak sedikit orang yang memanfaatkan momen ini untuk memodifikasi motornya di bengkel.

Namun masyarakat yang ingin memodifikasi motornya kadang khawatir bisa ditilang oleh polisi. Alasannya Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang memodifikasi kendaraan bermotor.

Melansir dari laman Astra Motor, berikut tips modifikasi motor agar tidak terkana tilang dan tetap aman:

Hindari Mengubah Rangka Motor

ADVERTISEMENT

Salah satu yang paling dilarang adalah memodifikasi rangka motor. Jangan memodifikasi motor yang dipakai sehari-hari kecuali untuk keperluan pameran atau kontes.

Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan wujud motor tetap sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Untuk menghindari terkena tilang, sebaiknya hindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.

Tidak Perlu Mengubah Warna Motor

Wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK termasuk soal warna kendaraan. Alternatifnya, Anda dapat berkreasi dalam menghias motor seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan. Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan.

Jika memang ingin mengubah warna motor, kita dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kadang diperlukan.

Hindari Mengubah Kapasitas Mesin

Bagi pengendara yang sangat menyukai beradu kecepatan, mengubah kapasitas mesin motor pasti pernah terlintas di pikiran. Namun hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.

Tidak Perlu Ganti Knalpot

Modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh undang-undang karena berkaitan dengan polusi udara dan suara. Selain itu, tidak semua produk knalpot yang dijual di pasaran aman untuk digunakan.

Jangan Mencopot Spion Apalagi Lampu Sein

Kedua bagian motor ini memiliki peran vital untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan mencegah hal-hal yang tidak diingkan. Jika nekat mencopotnya hanya untuk ‘gaya’, hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga pengendara lain.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga:

Motor Jarang Dipakai Akibat PPKM, Haruskah Lepas Aki?


Lihat Juga


Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://otomotif.tempo.co/read/1487616/simak-tips-aman-modifikasi-motor-agar-tak-kena-tilang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang - Otomotif Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.