TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua pencuri sepeda motor yang babak belur dihajar warga di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
Kapolsek Pagedangan AKP Fahad Hafidhulhaq menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di kawasan RT 2 RW 1, Desa Cicalengka, Pagedangan, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku berinisial AC dan AU tertangkap basah oleh korban, ketika mencoba membobol kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
Baca juga: Dua Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Pagedangan Tangerang
"Begitu mau merusak kunci rumah motor di halaman rumah, terlihat oleh si korban, pemilik kendaraan. Teriak lah si korban," ujar Fahad saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dan korban pun terjadi. Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga turut mengejar dua pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah permukiman.
Menurut Fahad, kedua pelaku yang membawa dua pucuk senjata api lalu melepaskan tembakan ke arah korban dan warga yang mengejarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Dua Pencuri Motor Bersenjata Api di Pagedangan Keluarkan Tembakan ke Arah Warga
"Saat melakukan pengejaran oleh si korban sama saksi ini, tersangka sempat mengeluarkan satu kali tembakan. Tapi tidak mengenai siapapun, baik saksi maupun korban," kata Fahad.
Namun, kata Fahad, tembakan yang lepas oleh pelaku meleset. Warga yang geram dengan aksi kedua pelaku pun tetap melanjutkan pengejaran.
AC dan AU pun akhirnya tertangkap dan langsung menjadi bulan-bulanan massa yang berada di lokasi.
"Begitu dilakukan pengejaran, dapatlah si pelaku, dua tersangka ini oleh korban sama pekerja disitu. Kemudian begitu diamankan, terdapatlah dua pucuk pistol," ungkap Fahad.
Fahad menyebut, petugas yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan kedua pelaku yang sudah tak berdaya.
Bahkan, salah seorang aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengurai warga yang masih berupaya menghajar korban.
"Begitu dapat laporan, kami kesana melakukan pemeriksaan, pengecekan TKP, betul bahwa itu ada dua tersangka," ucap Fahad.
Dari penangkapan menyebut, Fahad menyebut pihaknya menyita dua pucuk senjata api, dua unit kunci leter T, satu unit sepeda motor milik yang digunakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua senjata api yang digunakan kedua plaku saat beraksi merupakan senjata rakitan. Masing-masing senjata berisi 6 butir dan 4 butir peluru tajam.
"Yang satu berisi 6 butir peluru, yang satu lagi 4 butir peluru. Namun, yang di dalam isi 4 itu tinggal 3, karena dia melakukan penembakan, 1 selongsong," ungkap Fahad.
Saat ini, AC dan AU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolsek Pagedangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomo 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dan Pasal 363 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Fahad.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/25/18225151/kronologi-penangkapan-dua-pencuri-motor-bersenpi-yang-babak-belur-dihajar?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Penangkapan Dua Pencuri Motor Bersenpi yang Babak Belur Dihajar Massa di Pagedangan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar