Search

Polisi Tangkap PRT yang Bawa Kabur Motor Kawasaki Majikannya

Jakarta - Polisi menangkap DR (43), pembantu rumah tangga (PRT) yang membawa kabur motor Kawasaki B 4850 BCQ milik majikannya Demy Gayangta (22). DR menggadaikan motor tersebut kepada orang lain seharga Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2017 lalu. Saat itu, DR meminjam motor korban untuk keperluan operasionalnya.

"Pelaku tidak mempunyai kendaraan untuk berlalu lalang, kemudian atas seizin bapak dari Demy, motor tersebut dipinjamkan," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (6/2/2018).

Saat ditagih oleh Demy, DR beralasan motor tersebut sedang diservis. Namun DR justru menggadaikan kendaraan itu kepada orang lain dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Motor tersebut tidak sedang diservis melainkan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 20 juta," tuturnya.

Kanit Ranmor Polres Jakarta Selatan AKP Egidio menambahkan Demy melaporkan kejadian tersebut pada 20 Januari 2018. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DR di kawasan Tangerang pada 30 Januari 2018. Motor yang telah digadai pun diamankan oleh polisi.

"Demy memaafkan DR, dia minta damai dan motor akhirnya dikembalikan," ujar Egidio.
(knv/jbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/3853908/polisi-tangkap-prt-yang-bawa-kabur-motor-kawasaki-majikannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap PRT yang Bawa Kabur Motor Kawasaki Majikannya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.