Pencabutan Pergub itu dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada 8 Januari 2018 lalu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada 800 lebih kendaraan yang kena tilang saat operasi tertib lalu lintas dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya seminggu belakangan. Penyebabnya, karena sepeda motor dan mobil kerap keluar dari jalur khusus yang telah disediakan.
"Penegakan hukum dengan tilang ya ada 800 lebih kendaraan yang ditilang karena dia mengokupansi jalur yang tidak digunakan sesuai peruntukannya," kata Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/2/2018).
Hingga sekarang, kata Sigit, instansinya dan Dirlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara yang melintas di dua ruas jalan tersebut. Selain agar tertib, hal itu juga dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan.
"Kita mengedukasi masyarakat untuk konsisten si jalur, di jalur jalan yang terpisah antara roda empat dengan roda dua, dimulai dengan sosialisasi, edukasi selama tujuh hari," ujarnya.
Di samping pelanggaran, kemacetan juga meningkat akibat penambahan jumlah kendaraan yang melintas. Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat, kemacetan di Jalan tersebut naik sekitar 35 persen dibandingkan sebelum diperbolehkan sepeda motor.
Kendati demikian, ujar Sigit, kemacetan itu masih bersifat normal. "Tidak sebagaimana yang diilustrasikan (Dirlantas). Artinya ya sejauh ini, relatif masih bukan kemacetan parah," imbuhnya.
Baca juga
artikel terkait
TILANG
atau
tulisan menarik lainnya
Hendra Friana
(tirto.id - hen/ale) </b>
Baca Lagi aje https://tirto.id/800-kendaraan-ditilang-setelah-motor-diperbolehkan-di-thamrin-cENzBagikan Berita Ini
0 Response to "800 Kendaraan Ditilang Setelah Motor Diperbolehkan di Thamrin"
Posting Komentar