Angkutan Mudik Motor Gratis tahun 2018, terbagi atas 3 lintas pelayanan, yaitu :
1. Lintas Utara: Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cirebon Prujakan - Sta. Tegal - Sta. Pekalongan - Sta. Semarang Tawang - Sta. Ngrombo - Sta. Cepu - Sta. Bojonegoro - Sta. Babat - Sta. Surabaya Pasarturi
2. Lintas Selatan I : Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cimahi - Sta. Sta. Kiaracondong - Sta. Tasikmalaya - Sta. Banjar - Sta. Sidareja - Sta. Maos - - Sta. Kroya - Sta. Gombong - Sta. Kebumen - Sta. Kutoarjo
3. Lintas Selatan II : Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cirebon Prujakan - Sta. Purwokerto - Sta. Kroya - Sta. Kutoarjo - Sta. Lempuyangan - Sta. Klaten - Sta. Purwosari - Sta. Madiun - Sta. Kertosono - Sta. Kediri - St. Tulungagung - Sta. Blitar.
Stamformasi/rangkaian KA barang yang akan dioperasikan untuk mengangkut sepeda motor peserta Motis tahun 2018 terdiri atas 8 Gerbong.
Masing-masing gerbong berkapasitas 58 motor, dengan kapasitas angkut 1 rangkaian KA barang sebanyak 464 motor.
Masing-masing lintas layanan akan dioperasikan 1 rangkaian KA barang, dengan total kapasitas angkut KA barang dalam satu hari sebanyak 1.392 sepeda motor.
Sehingga selama penyelenggaraan Motis tahun 2018 yang berlangsung selama 13 hari, kapasitas sepeda motor yang dapat diangkut oleh KA Barang tersebut sebanyak 18.096 sepeda motor.
Ketentuan motor yang didaftarkan untuk Angkutan Motis Tahun 2018 adalah : 1 (satu) motor dengan kapasitas maksimal 150 Cc, tidak boleh dimodifikasi (kecuali motor untuk difabel), pendaftar harus memiliki KTP, SIM dan STNK.
"Angkutan Motis ini merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan mengakomodir pemudik yang berkebutuhan khusus," tambah Zulfikri.
Baca Lagi aje http://m.liputan6.com/bisnis/read/3280849/cek-rute-dan-syarat-mudik-gratis-motor-lebaran-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cek Rute dan Syarat Mudik Gratis Motor Lebaran 2018"
Posting Komentar