BANDUNG, KOMPAS.com - GG (30) harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah ditangkap petugas Polsek Bojongloa Kaler karena melakukan penipuan terhadap korban yang menjual kendaraan bermotornya secara online. Tindakan tersebut dilakukan GG lantaran kecanduan judi online sepak bola.
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang ditipu pelaku.
"Korban ini menjual motor secara online di media sosial Facebook, kemudian di-chat oleh pelaku yang berpura-pura akan membelinya. Mereka pun janjian bertemu di suatu tempat," jelas Apong di Mapolsek Bojongloa Kaler, Bandung, Selasa (20/2/2018).
Keduanya pun bertemu, di situlah pelaku melakukan aksi penipuannya dengan berpura-pura hendak membeli kendaraan milik korban. Setelah harga disepakati, pelaku kemudian menanyakan STNK dan BPKB kendaraan dengan alasan untuk dicocokkan dengan mesin motor.
"Padahal, STNK dan BPKB motor korban dimasukkan ke kantong pelaku. Kemudian pelaku mengetes mesin kendaraan dengan menyalakan motornya sambil menumpangi kendaraan, saat itu pelaku membawa kabur motor korban," kata Apong.
Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Judi Online Beromzet Rp 100 Juta Per Hari
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Bojongloa Kaler kemudian melakukan penyelidikan. STNK dan BPKB korban pun diblokir. Pengungkapan kasus ini pun terjadi saat pembeli kendaraan itu tengah memperpanjang STNK ke Samsat.
"Si orang kedua pembeli itu memperpanjang STNK ke Samsat, padahal sudah diblokir. Petugas Samsat koordinasi dengan Reskrim, ternyata betul motor tersebut hasil kejahatan," ujar Apong.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya. Menurut Apong, sasaran pelaku adalah korban yang mengiklankan penjualan motornya melalui media sosial.
Apong menyebutkan, ini kasus baru penipuan kendaraan bermotor dengan modus penipuan melalui media sosial. "Sasarannya motor sport, seperti Ninja R, CBR, dan N-Max. Pelakunya juga kebanyakan orang jauh, seperti orang Purwakarta atau Subang," ucapnya.
Menurut dia, korban telah melakukan kegiatan ini berkali-kali di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kaler, Polsek Bacip, Polsek Regol, dan Polsek Cicendo.
"Hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatannya 13 kali di wilayah Bandung, tak menutup kemungkinan di wilayah lainnya juga, kemungkinan lebih dari itu," kata Apong.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Seorang Pria Curi Motor Teman-temannya
Dia menambahkan, kendaraan hasil penipuan itu dijual pelaku dengan harga normal. "Pelaku menjualnya dengan harga normal. Pembeli tidak akan menyangka kalau itu motor hasil tipuan karena dijual lengkap dengan STNK dan BPKB-nya," jelasnya.
Sementara itu, tersangka GG mengaku sudah melakukan penipuan tersebut selama setahun. Kendaraan hasil penipuan itu dia jual secara online ataupun langsung ke showroom.
GG mengaku sudah menjual sekitar 19 unit motor dari berbagai merek. "Rata-rata harganya Rp 15-Rp 30 juta. Kalau motor ada yang lengkap (STNK dan BPKB), ada juga yang tidak," tutur pria tunakarya ini.
Dari hasil penjualan tersebut, GG mengaku mendapatkan untung Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan GG untuk judi bolaonline. "Hasilnya saya pakai buat judi bola online," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit motor sport merek Kawasaki Ninja, dua Honda CBR, tiga BPKB, tiga STNK, dan tiga kunci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Lintas Negara
Baca Lagi aje http://regional.kompas.com/read/2018/02/21/10360761/kecanduan-judi-online-pria-ini-bawa-kabur-belasan-sepeda-motor
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kecanduan Judi "Online", Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor"
Posting Komentar