Jakarta, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal menggelar lelang barang inventaris KPK pada Kamis 1 Maret 2018 nanti.
Dari informasi yang dirilis KPK, registrasi dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB, baru dilanjutkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Persyaratan lelang yakni salah satunya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Pada situs tersebut juga tertulis syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang lainnya dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Baca juga: Siap-siap, Tanggal 1 Maret KPK Gelar Lelang Barang Inventaris
Setidaknya ada 12 mobil yang akan dilelang dengan nilai limit mulai dari Rp 31 juta sampai tertinggi Rp 101 juta. Kemudian ada satu paket kendaraan roda dua dengan total 12 unit, dengan nilai limit sebesar Rp 39,2 jutaan.
Pihak yang akan mengikuti lelang disayaratkan menyetor jaminan ke rekening VA (virtual account) sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.
Berikut daftar kendaraan, nilai limit, dan jaminan uang dalam lelang KPK ini.
Baca Lagi aje http://otomotif.kompas.com/read/2018/02/27/174500315/ini-daftar-mobil-dan-motor-yang-akan-dilelang-kpk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilelang KPK"
Posting Komentar