DEPOK, KOMPAS.com - Pelarangan sepeda motor dan mobil angkot masuk jalur cepat di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok masih belum efektif. Terpantau masih banyak pengendara motor dan angkot yang menggunakan jalur cepat.
"Belum dilakukan penindakan karena sifatnya masih sosialisasi, belum ada arahan juga dari pimpinan," kata Kasubnit Turjawali Satlantas Depok Ipda Sunyoto saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Selasa (13/2/2018).
Menurut Sunyoto, pihaknya bersama anggota lainnya akan melakukan penindakan tilang setelah ada instruksi langsung dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok. Jika belum ada instruksi maka anggota polisi lalu lintas di lapangan belum bisa melakukan penindakan.
"Kalau pun ada penindakan itu yang menyalahi marka jalan saja, nanti rambu-rambunya juga ditambah supaya masyarakat tahu," ucapnya.
Baca juga : Pengendara Motor Masih Leluasa Melintas di Jalur Cepat Jalan Margonda
Sebelumnya, Polresta Depok berencana menilang para pengendara sepeda motor dan angkot yang masuk ke jalur cepat dimulai sejak Kamis (1/2/2018).
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2017. Polisi telah memasang spanduk atau banner yang mewajibkan sepeda motor dan angkot menggunakan jalur lambat.
Baca juga : Wacana Pelarangan Motor di Jalan Margonda Dipertanyakan
Pihak Polresta Depok juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menambah rambu-rambu lalu lintas agar para pengendara sepeda motor dan angkot dapat mematuhi rambu-rambu tersebut.
Ia berharap, jika motor dan angkot sudah melintas di jalur lambat, kemacetan di Jalan Margonda, khususnya ketika Sabtu dan Minggu, bisa berkurang.
MA membatalkan Pergub soal larangan motor di Jalan MH Thamrin Jakarta.
Baca Lagi aje http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/13/17412761/belum-ditilang-motor-dan-angkot-masih-masuk-jalur-cepat-di-margonda
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ditilang, Motor dan Angkot Masih Masuk Jalur Cepat di ..."
Posting Komentar