Search

800 Lebih Pengendara Motor Ditilang, Dishub: Fokus Kita Sosialisasi

JAKARTA,iNews.id – Sejak sanksi tilang diterapkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka pada 5 Februari, sedikitnya sudah ada 800 pengendara yang terkena tilang.

“Dari mulai seminggu diterapkan penegakan hukum dengan tilang. Ya ada 800 lebih kendaraan yang ditilang, karena dia (pengendara) mengokupansi jalur yang tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DKI Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Sigit, jumlah pelanggar tersebut terbilang banyak mengingat sudah ada edukasi dan peringatan selama sepekan. Sosialisasi jalur kiri Jalan Thamrin khusus sepeda motor sudah dilakukan sejak 29 Januari-4 Februari. Pelanggaran banyak terjadi antara pukul 07.00-22.00 WIB. Jalur khusus sepeda motor itu diberlakukan setelah larangan roda dua melintas di Thamrin dicabut pada Januari lalu.

Lebih lanjut, Sigit mengakui, sejak dibukanya jalur tersebut untuk pengendara sepeda motor, ada peningkatan intensitas kendaraan melintas di jalur protokol itu. Namun, dia enggan menyebut penambahan kendaraan melintas di Thamrin akan menyebabkan kemacetan. Menurut dia,  yang menjadi konsentrasi dishub bukan permasalahan kemacetan lalu lintas, sulitnya meminta warga untuk tertib menggunakam jalur yang disediakan.

“Jumlah kendaraan meningkat memang, ada peningkatan volume lalu lintas di situ sudah pasti. Tetapi kita sekarang strateginya mengedukasi masyarakat dengan konsisten pada jalurnya. Kemacetan yang diakibatkan tidak sebagaimana yang diilustrasikan. Artinya sejauh ini, relatif masih bukan kemacetan parah,” ujar Sigit.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://www.inews.id/news/read/800-lebih-pengendara-motor-ditilang-dishub-fokus-kita-sosialisasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "800 Lebih Pengendara Motor Ditilang, Dishub: Fokus Kita Sosialisasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.