Search

Larangan Motor Dicabut, Kemacetan di Thamrin Meningkat 35 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

"Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583 SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Halim mengatakan, banyakanya pengendara yang ditilang membuat pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara motor mematuhi kebijakan baru ini.

Selain itu, Halim juga menyampaikan, pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyebut kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.

Baca juga : Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.

Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya, saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca juga : Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor

Dalam putusannya, MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.

Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi.

Baca juga : 643 Pengendara Motor Telah Ditilang di Thamrin dan Medan Merdeka Barat

Kompas TV MA membatalkan Pergub soal larangan motor di Jalan MH Thamrin Jakarta.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/12/17051401/larangan-motor-dicabut-kemacetan-di-thamrin-meningkat-35-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Larangan Motor Dicabut, Kemacetan di Thamrin Meningkat 35 Persen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.