Polrestabes Surabaya akan mengembalikan kendaraan roda dua hasil ungkap kasus curanmor dalam Operasi Sikat Semeru kemarin.
Total sebanyak 35 kendaraan roda dua akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Diamankannya puluhan kendaraan motor ini merupakan hasil penangkapan para pelaku curanmor dari pihak Polrestabes dan polsek jajaran.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, ada berbagai persyaratan untuk mengambil motor tersebut.
Antara lain membawa bukti kehilangan berupa tanda bukti lapor atau laporan kehilangan di Polsek setempat.
Kemudian kepemilikan surat dokumen berupa STKN atau BPKB dan bisa disertakan kuitansi pembelian.
“Yang merasa memiliki motor sesuai dengan data yang sudah dishare tersebut. Silahkan membawa persyaratan dokumennya,” ujar Hendro ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Rabu (3/7/2024).
Masyarakat bisa langsung datang ke Polrestabes Surabaya untuk mengambil kendaraan atau menghubungi nomor 0812 3540 1444 dari pihak Satreskrim Polestabes Surabaya. (wld/saf/iss)
Berikut daftar motor yang diamankan Polrestabes Surabaya:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "35 Motor Hasil Curanmor di Surabaya Dikembalikan Secara Gratis, Berikut Persyaratannya - Suara Surabaya"
Posting Komentar