Search

OJK Buka-bukaan Alasan Motor & Mobil Wajib Asuransi Tahun Depan - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia punyai asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pun menjelaskan tujuannya.

Ogi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Karena asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong, hal ini dapat mencegah kerugian yang besar akibat kecelakaan. Apabila ada asuransi, kerugian tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

"Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia bilang asuransi wajib ini dapat mendorong penetrasi asuransi Indonesia yang bergerak sangat lambat. Dengan asuransi kendaraan yang diwajibkan ini, dia bilang dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.

Melansir dari Antara, penetrasi industri asuransi di Indonesia masih di bawah negara-negara tetangga. Asuransi jiwa di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 0,9%, di bawah Malaysia 2,6%, Singapura 8,5%, Thailand 2,8%, Vietnam 2%.

ADVERTISEMENT

Sementara, penetrasi industri asuransi umum Indonesia sebesar 0,5%, di bawah Malaysia 1,1%, Singapura 0,7%, dan Thailand 1,6%. Untuk penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1%, di bawah Thailand 0,7%.

"Dengan adanya asuransi ini akan meningkatkan penetrasi industri perasuransian. Saat ini kontribusi penetrasi asuransi bergerak sangat lambat. Kalau wajib diperkirakan akan meningkatkan penetrasi rate perusahaan asuransi karena wajib," jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki ekosistem asuransi. Misalnya, dia akan melibatkan bengkel-bengkel, lembaga keuangan multifinance seperti bank, hingga produsen kendaraan bermotor.

"Dari awal sudah diwajibkan untuk adanya asuransi kendaraan dan itu bisa dilanjutkan terus meskipun sudah lunas," imbuhnya.

Simak juga Video 'Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTc0NDMxODEvb2prLWJ1a2EtYnVrYWFuLWFsYXNhbi1tb3Rvci1tb2JpbC13YWppYi1hc3VyYW5zaS10YWh1bi1kZXBhbtIBbWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTc0NDMxODEvb2prLWJ1a2EtYnVrYWFuLWFsYXNhbi1tb3Rvci1tb2JpbC13YWppYi1hc3VyYW5zaS10YWh1bi1kZXBhbi9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Buka-bukaan Alasan Motor & Mobil Wajib Asuransi Tahun Depan - detikFinance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.