Search

2 Penagih Utang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk, 1 Orang Ditangkap - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Randy (23), pengemudi ojek online (ojol), kehilangan sepeda motor setelah dirampas dua debt collector (penagih utang), yaitu A dan MN (23), Senin (6/9/2021).

Sepeda motor Randy dibawa kabur di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin siang sekira pukul 12.30 WIB.

Warga sekitar yang melihat peristiwa itu membantu Randy mengejar pelaku tetapi motor Randy tak berhasil diselamatkan.

Baca juga: 7 Kali Rampas Motor Debitur, Debt Collector Ini Hanya Kembalikan 3 Unit ke Leasing, 2 Dijual

Namun, seorang tukang tagih itu,  MN diamankan warga. Sementara A yang membawa kabur motor Randy masih diburu polisi.

"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita, Selasa.

Minta korban beli meterai

Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," kata Pradita.

A kemudian mengambil alih kemudi motor Randy, sementara Randy dibonceng. MN mengikuti keduanya menggunakan motor lain di belakang.

Barang yang harus diantarkan tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," ujar Pradita.

Saat Randy membeli meterai di minimarket, A membawa kabur motor Randy. MN juga  ikut meluncur di belakang A.

"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak," ungkap Pradita.

Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. Namun A lolos tetapi MN diamankan warga sekitar.

Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Video perampasan tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria bergelantung di motor yang dikendarai pria lain.

Tampak juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor itu.

Tujuh kali beraksi, 2 motor dijual

Saat dimintai keterangan oleh polisi, MN mengaku telah tujuh kali melakukan aksi serupa.

"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Pradita.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Debt Collector yang Rampas Paksa Motor Pengemudi Ojol, Satu Orang Masih Diburu

Dari tujuh kali aksi itu, MN hanya mengembalikan tiga motor ke perusahaan leasing yang menyewa jasanya. Dua unit motor lainnya dijual MN.

"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," ujar Pradita.

Sementara itu, satu motor lainnya dipakai MN untuk kegiatan sehari-hari dan satu sisanya digunakan rekan MN yang juga debt collector, yaitu AS.

"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi B-3555-PCE dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," kata Pradita.

Dilarang merampas sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Pada 6 Januari 2020, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan. Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.  Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/07230231/2-penagih-utang-rampas-motor-ojol-di-kebon-jeruk-1-orang-ditangkap?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Penagih Utang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk, 1 Orang Ditangkap - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.