Search

Cara Beli Motor Listrik Subsidi, Nggak Ribet Lagi - detikOto

Jakarta -

Beli motor listrik subsidi nggak ribet lagi karena persyaratannya makin mudah. Tapi bagaimana cara membeli motor listrik subsidi?

Kementerian Perindustrian telah merevisi persyaratan pembeli motor listrik subsidi. Kini persyaratannya diperluas, sehingga lebih memungkinkan banyak orang meminang motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta itu.

Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:

- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik

Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Cara Beli Motor Listrik Subsidi

Pemerintah akan membayar penggantian Rp 7 juta itu kepada perusahaan industri langsung. Untuk cara mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu datang ke dealer sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13.

"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," begitu bunyi aturannya.

Kendati demikian, sejauh ini masyarakat belum bisa melakukan pembelian lantaran laman sistem informasi yang dimaksud (SISAPIRA) tengah melakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK. Tercatat per hari ini, (12/9/2023), sudah ada 836 motor listrik subsidi yang tersalurkan dari target 200.000 unit.

Simak Video "Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiVmh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY5MjY1MDMvY2FyYS1iZWxpLW1vdG9yLWxpc3RyaWstc3Vic2lkaS1uZ2dhay1yaWJldC1sYWdp0gFaaHR0cHM6Ly9vdG8uZGV0aWsuY29tL21vdG9yL2QtNjkyNjUwMy9jYXJhLWJlbGktbW90b3ItbGlzdHJpay1zdWJzaWRpLW5nZ2FrLXJpYmV0LWxhZ2kvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Beli Motor Listrik Subsidi, Nggak Ribet Lagi - detikOto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.